Hujan terus mengguyur kawasan Jakarta dan sekitarnya di awal Maret tahun 2025 ini. Intensitas hujan yang tinggi menjadikan beberapa kawasan terdampak bencana banjir, hingga merendam rumah dan kendaraan warga.
Kendaraan yang terendam banjir masih bisa diselamatkan, namun bisa memakan biaya mahal apabila tidak terlindungi asuransi kendaraan. Bagi kendaraan yang terdaftar asuransi, pengguna harus memerhatikan prosedur berikut agar klaim bencana banjir diterima.
Mengutip laman gardaoto.com pada Selasa (4/3/2025), pemilik kendaraan yang terendam banjir harus memenuhi persyaratan yang sudah disepakati polis asuransi. Berikut tujuh persyaratan klaim asuransi mobil banjir:
- Kerusakan murni karena banjir.
- Tidak merusak mobil dengan sengaja yaitu melajukan mobil ke dalam genangan banjir (menerobos banjir).
- Bukti kerusakan yang diakibatkan banjir.
- Rincian kronologi kejadian.
- SIM pemilik mobil.
- STNK.
- Formulir klaim asuransi mobil yang sudah diisi dengan jelas
Hujan terus mengguyur kawasan Jakarta dan sekitarnya di awal Maret tahun 2025 ini. Intensitas hujan yang tinggi menjadikan beberapa kawasan terdampak bencana banjir, hingga merendam rumah dan kendaraan warga.
Kendaraan yang terendam banjir masih bisa diselamatkan, namun bisa memakan biaya mahal apabila tidak terlindungi asuransi kendaraan. Bagi kendaraan yang terdaftar asuransi, pengguna harus memerhatikan prosedur berikut agar klaim bencana banjir diterima.
Mengutip laman gardaoto.com pada Selasa (4/3/2025), pemilik kendaraan yang terendam banjir harus memenuhi persyaratan yang sudah disepakati polis asuransi. Berikut tujuh persyaratan klaim asuransi mobil banjir:
- Kerusakan murni karena banjir.
- Tidak merusak mobil dengan sengaja yaitu melajukan mobil ke dalam genangan banjir (menerobos banjir).
- Bukti kerusakan yang diakibatkan banjir.
- Rincian kronologi kejadian.
- SIM pemilik mobil.
- STNK.
- Formulir klaim asuransi mobil yang sudah diisi dengan jelas
Hujan terus mengguyur kawasan Jakarta dan sekitarnya di awal Maret tahun 2025 ini. Intensitas hujan yang tinggi menjadikan beberapa kawasan terdampak bencana banjir, hingga merendam rumah dan kendaraan warga.
Kendaraan yang terendam banjir masih bisa diselamatkan, namun bisa memakan biaya mahal apabila tidak terlindungi asuransi kendaraan. Bagi kendaraan yang terdaftar asuransi, pengguna harus memerhatikan prosedur berikut agar klaim bencana banjir diterima.
Mengutip laman gardaoto.com pada Selasa (4/3/2025), pemilik kendaraan yang terendam banjir harus memenuhi persyaratan yang sudah disepakati polis asuransi. Berikut tujuh persyaratan klaim asuransi mobil banjir:
- Kerusakan murni karena banjir.
- Tidak merusak mobil dengan sengaja yaitu melajukan mobil ke dalam genangan banjir (menerobos banjir).
- Bukti kerusakan yang diakibatkan banjir.
- Rincian kronologi kejadian.
- SIM pemilik mobil.
- STNK.
- Formulir klaim asuransi mobil yang sudah diisi dengan jelas
Apabila persyaratan tersebut telah sesuai, berikutnya pemilik mobil harus mengikuti rangkaian prosedur klaim hingga disetujui perusahaan asuransi. Berikut lima langkah prosedur klaim asuransi kendaraan yang terdampak banjir:
- Mengajukan klaim ke perusahaan asuransi maksimal 3x24 jam, sehingga masalah dapat segerai diatasi.
- Minta bantuan pada pihak perusahaan asuransi agar mencegah kerusakaan yang lebih parah. Hal ini agar tidak ada penilaian dari pihak perusahaan asuransi yang dapat mempengaruhi pengajuan klaim.
- Siapkan bukti dan urutan kronologi kejadian secara detail.
- Menyerahkan semua persyaratan dokumen yang sudah ditentukan kepada pihak asuransi.
- Tunggu beberapa hari untuk pihak asuransi melakukan validasi hingga selesai.
Dua Jenis Asuransi
Sebagai informasi tambahan, kebanyakan asuransi kendaraan tersedia dalam dua jenis, yaitu asuransi comprehensive dan Total Loss Only (TLO). Asuransi comprehensive merupakan asuransi untuk berbagai risiko, meliputi kerusakaan kecelakaan, pencurian, atau kerusakan yang disebabkan oleh alam.
Sementara, asuransi kendaraan TLO merupakan tipe asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian di atas 75 persen, seperti kerusakaan parah akibat kecelakaan atau hilang karena pencurian. Asuransi ini hanya bisa melindungi kerusakan besar atau kehilangan, tidak untuk kerusakan ringan seperti penyok, baret, kaca pecah, atau hal minor lainnya.
No comments:
Post a Comment